Skip to content

IBN ‘ARABI SEBAGAI MUJTAHID Analisis Filsafat Sistem, Epistemologi Bayani, Burhani, dan ‘Irfani, serta Kontribusinya bagi Perkembangan Hukum Islam Modern

Dr. Yoyo Hambali, S.Ag., M.A.

Buku ini mengangkat judul utama Ibn ‘Arabi sebagai Mujtahid dengan tujuan untuk menekankan dua hal utama: memberikan nuansa hukum Islam (fiqh) pada pemikiran Ibn ‘Arabi, serta mengangkatnya sebagai salah satu ahli hukum Islam yang terkemuka, bahkan sebagai mujtahid. Beberapa ulama yang berinteraksi langsung dengan Ibn ‘Arabi menggambarkan Ibn ‘Arabi sebagai seorang sarjana yang berlatih ijtihad secara mandiri, tanpa bergantung pada otoritas sebelumnya. Penolakan Ibn ‘Arabi berafiliasi dengan mazhab tertentu, serta pengakuan atas otoritas dan kompetensinya dalam bidang hukum Islam, semakin menegaskan bahwa ia adalah seorang mujtahid. Karena itu, beberapa ulama termasuk sejarawan Ibn ‘Imad al-Hanbali (w. 1675), menyebut Ibn ‘Arabi sebagai “mujtahid mutlak tanpa ragu.” Sebagai pengakuan terhadap pendekatannya yang independen dan orisinal, sarjana modern seperti Mahmūd al-Ghurāb dan Michel Chodkiewicz juga menempatkan Ibn ‘Arabi dalam kategori mujtahid independen (mujtahid mustaqil). Sebagai seorang mujtahid, Ibn ‘Arabi memiliki keunikan yang membedakannya dari para ahli hukum (fuqaha’) dan para Sufi lainnya. Keunikan Ibn ‘Arabi terletak pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai pendekatan dalam menyimpulkan hukum. Dalam produk hukumnya, Ibn ‘Arabi menggabungkan dimensi eksoterik (al-zahir) dan esoterik (al-batin), menciptakan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih integral, holistik, dan multidimensional. Selain itu, pendekatan ‘ibrah-nya, memungkinkan seorang ahli hukum untuk melakukan interpretasi secara literal dan kemudian beralih pada makna-makna spiritual, sehingga selain memperoleh makna eksoterik, juga dapat menggali rahasia terdalam hukum Islam dalam dimensi esoteriknya. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstualis dan legal formal, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas dan mendalam, menghubungkan prinsip-prinsip hukum dengan realitas spiritual kehidupan. Ibn ‘Arabi memandang ijtihad sebagai perjalanan spiritual menuju pemahaman hakikat ilahi, di mana hukum syariat bukan sekadar aturan formal, melainkan sarana mencapai makna terdalam dari wahyu. Ia menolak taqlid buta dan menekankan pentingnya pengalaman mistis serta penyucian diri dalam menyingkap kebenaran. Prinsip hukumnya menyoroti kebolehan asal, kasih sayang, serta keragaman pandangan sebagai rahmat, dengan cinta dan pengetahuan langsung kepada Tuhan sebagai inti dari segala aturan. Pendekatannya yang inklusif dan humanis menginspirasi tradisi hukum yang lebih fleksibel, menempatkan spiritualitas sebagai fondasi pemahaman syariat. Sebagai seorang mujtahid, Ibn ‘Arabi menempatkan dirinya di luar kerangka mazhab yang ada. Ia dikenal sebagai pendiri mazhab “Akbari,” yang menggabungkan hukum dengan spiritualitas dan mistisisme. Mazhab ini tidak mengajarkan hukum dalam pengertian formal, tetapi lebih kepada upaya memahami maksud terdalam dari syariat melalui pengalaman mistis. Dalam pandangannya, seorang mujtahid sejati adalah mereka yang mampu “melampaui huruf-huruf” dan menemukan makna batiniah yang tersembunyi di balik teks-teks suci. Ia percaya bahwa kebenaran ilahi tidak terbatas pada kata-kata, tetapi memancar dalam setiap aspek kehidupan manusia, dan tugas seorang mujtahid adalah menangkap cahaya ilahi yang tersembunyi di balik teks tersebut.

Informasi

IBN ‘ARABI SEBAGAI MUJTAHID Analisis Filsafat Sistem, Epistemologi Bayani, Burhani, dan ‘Irfani, serta Kontribusinya bagi Perkembangan Hukum Islam Modern

Dr. Yoyo Hambali, S.Ag., M.A.

Sinopsis

Buku ini mengangkat judul utama Ibn ‘Arabi sebagai Mujtahid dengan tujuan untuk menekankan dua hal utama: memberikan nuansa hukum Islam (fiqh) pada pemikiran Ibn ‘Arabi, serta mengangkatnya sebagai salah satu ahli hukum Islam yang terkemuka, bahkan sebagai mujtahid. Beberapa ulama yang berinteraksi langsung dengan Ibn ‘Arabi menggambarkan Ibn ‘Arabi sebagai seorang sarjana yang berlatih ijtihad secara mandiri, tanpa bergantung pada otoritas sebelumnya. Penolakan Ibn ‘Arabi berafiliasi dengan mazhab tertentu, serta pengakuan atas otoritas dan kompetensinya dalam bidang hukum Islam, semakin menegaskan bahwa ia adalah seorang mujtahid. Karena itu, beberapa ulama termasuk sejarawan Ibn ‘Imad al-Hanbali (w. 1675), menyebut Ibn ‘Arabi sebagai “mujtahid mutlak tanpa ragu.” Sebagai pengakuan terhadap pendekatannya yang independen dan orisinal, sarjana modern seperti Mahmūd al-Ghurāb dan Michel Chodkiewicz juga menempatkan Ibn ‘Arabi dalam kategori mujtahid independen (mujtahid mustaqil). Sebagai seorang mujtahid, Ibn ‘Arabi memiliki keunikan yang membedakannya dari para ahli hukum (fuqaha’) dan para Sufi lainnya. Keunikan Ibn ‘Arabi terletak pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai pendekatan dalam menyimpulkan hukum. Dalam produk hukumnya, Ibn ‘Arabi menggabungkan dimensi eksoterik (al-zahir) dan esoterik (al-batin), menciptakan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan hukum Islam yang lebih integral, holistik, dan multidimensional. Selain itu, pendekatan ‘ibrah-nya, memungkinkan seorang ahli hukum untuk melakukan interpretasi secara literal dan kemudian beralih pada makna-makna spiritual, sehingga selain memperoleh makna eksoterik, juga dapat menggali rahasia terdalam hukum Islam dalam dimensi esoteriknya. Dengan pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstualis dan legal formal, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas dan mendalam, menghubungkan prinsip-prinsip hukum dengan realitas spiritual kehidupan. Ibn ‘Arabi memandang ijtihad sebagai perjalanan spiritual menuju pemahaman hakikat ilahi, di mana hukum syariat bukan sekadar aturan formal, melainkan sarana mencapai makna terdalam dari wahyu. Ia menolak taqlid buta dan menekankan pentingnya pengalaman mistis serta penyucian diri dalam menyingkap kebenaran. Prinsip hukumnya menyoroti kebolehan asal, kasih sayang, serta keragaman pandangan sebagai rahmat, dengan cinta dan pengetahuan langsung kepada Tuhan sebagai inti dari segala aturan. Pendekatannya yang inklusif dan humanis menginspirasi tradisi hukum yang lebih fleksibel, menempatkan spiritualitas sebagai fondasi pemahaman syariat. Sebagai seorang mujtahid, Ibn ‘Arabi menempatkan dirinya di luar kerangka mazhab yang ada. Ia dikenal sebagai pendiri mazhab “Akbari,” yang menggabungkan hukum dengan spiritualitas dan mistisisme. Mazhab ini tidak mengajarkan hukum dalam pengertian formal, tetapi lebih kepada upaya memahami maksud terdalam dari syariat melalui pengalaman mistis. Dalam pandangannya, seorang mujtahid sejati adalah mereka yang mampu “melampaui huruf-huruf” dan menemukan makna batiniah yang tersembunyi di balik teks-teks suci. Ia percaya bahwa kebenaran ilahi tidak terbatas pada kata-kata, tetapi memancar dalam setiap aspek kehidupan manusia, dan tugas seorang mujtahid adalah menangkap cahaya ilahi yang tersembunyi di balik teks tersebut.

Informasi

Tanya CS?